Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, ternyata juga diiringi lonjakan jumlah penjahat cyber. Hal itu pun menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari masyarakat, penegak hukum, tidak terkecuali pemerintah untuk meningkatkan pertahanan cyber.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat misalnya, mencoba menggandeng semua lapisan masyarakat untuk ikut memerangi cybercrime tersebut, terutama melalui wadah Forum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimilikinya.
Forum TIK ini terdiri dari berbagai lapisan, dari akademisi, ahli TIK, hingga unsur masyarakat umum. Mereka intens berdiskusi terkait cara pencegahan hingga penindakan jika ada yang melakukan kejahatan. Diskominfo mencoba memperdalam berbagai hal terkait kejahatan cyber melalui diskusi,
sehingga hadir pula perwakilan dari Kepolisian Daerah Jawa Barat.
“Sebab, saat ini para penjahat cyber semakin canggih membuat ancaman baru, baik di satu negara maupun global. Bahkan kejahatan kini dilakukan dengan cara-cara baru, terlebih kini secara global, internet sudah semakin pesat,” ujar Dudi Sudradjat Abdurachim, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat
Belum ditambah lagi kemunculan Internet of Things (IoT) yang membuat semakin banyak perangkat terkoneksi satu dan lainnya. Kehadiran teknologi ini diakui memang mempunyai manfaat yang sangat banyak, namun hal itu seiring juga semakin terbuka terhadap serangan cyber.
Tersambungnya perangkat-perangkat yang terkoneksi itu malah mempermudah kerja kaum kriminil. Salah satu kemungkinan terjadi adalah penjahat bisa merusak sistem hanya dengan menyerang satu perangkat tempat semua data tersimpan dalam jumlah besar, yakni meretas sebuah server.
Kondisi tersebut yang membuat pemerintah mau membangun sebuah sistem keamanan yang mumpuni menghadapi serangan-serangan tersebut. Itu tentu perlu dilakukan sebelum serangan yang ditakutkan tadi terjadi, yang gilirannya akan merugikan negara-negara tersebut.
“Melalui kerjasama komunitas ini, sudah ada tim kecil untuk membahas langkah-langkah apa yang akan diambil dalam jangka waktu dekat, menengah, hingga jangka panjang tentang kejahatan cyber tersebut. Adanya berbagai kalangan di Forum TIK sangat membantu pemerintah menyelesaikan permasalahan,” ungkap peraih berbagai penghargaan tersebut.
Selain kepolisian, tim yang terbentuk pun melibatkan akademisi hingga komunitas TIK dari masyarakat. Kacamata pemerintah adalah upaya pencegahan seperti apa yang harus dilakukan. Namun ini jadi saling melengkapi seperti kepolisian yang menguasai soal penegakan aturan.
Dengan sinergi tersebut, otomatis sosialisasi bisa lebih intensif kepada masyarakat, terlebih saat ini masyarakat masih kurang tanggap saat menghadapi kejahatan dunia maya. Jadi, tugas Diskominfo memberikan pemahaman tentang apa dan seperti apa kejahatan dunia maya lunas sendirinya.
“Cybercrime saat ini begitu luas, bukan hanya judi online atau prostitusi online, tapi kejahatan apapun yang didukung teknologi informasi dan hal itu kian marak saat ini. Kita punya tanggungjawab untuk menghimbau masyarakat dan upaya pencegahannya,” lanjutnya.
Salah satu tempat yang dinilai strategis melakukan sosialisasi adalah sekolah atau tempat pendidikan dari mulai SD hingga perguruan tinggi. Kelompok masyakarat pun ternyata menjadi sasaran sosialisasi tersebut. Sebab, selain tempat pendidikan, masyarakat juga harus memahami kejahatan ini, terlebih
tiap keluarga punya andil besar ikut memerangi cybercrime yang sayangnya belum punya regulasi yang komprehensif.
Dikutip dari web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber, yang diambil dari kata cyber law yakni istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Istilah lain yang digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law) dan hukum mayantara. Istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Cyber crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya.
Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal I ayat (1) KUHP ” Nullum delictum nulla poena sinepraevia lege poenali” atau dalam istilah lain dapat dikenal, ” tiada pidana tanpa kesalahan”.
Menjawab tuntutan global lewat Internet, regulasi yang diharapkan adalah perangkat hukum yang
akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang – Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime
Setidaknya di mata Kepala Bidang Telematika Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Dr. Hj. Latifah MT, kendala saat ini, dalam pencegahan ataupun penindakan kejahatan cyber, adalah belum adanya aturan baku yang menyeluruh.
“Kendala ini juga sempat mencuat dalam diskusi yang kami lakukan di Forum TIK. Meskipun, menurutnya, saat ini terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cyber crime,” ungkapnya.
Dia mencontohkan judi online. Kita tidak dapat berbuat banyak saat akan menindaknya, karena yang mengoperasikannya berada di luar negeri, dan judi bukan tindakan illegal di negerinya. Maka kita akan kesulitan, karena ini sudah lintas negera.
Termasuk misalnya penyadapan atau mengintai dengan satelit, belum ada aturan yang baku tentang itu, terlebih satelit jauh berada di luar atmosfer Indonesia.
Itu masih salah satu kendala yang akan dihadapi dalam penanganan cyber crime tersebut. Meskipun dengan kondisi itu bukan berarti tekad menghadapi tantangan kemajuan teknologi membuat pihaknya ciut. Baginya, saat ini lebih memperketat sertifikasi profesi para petugas lapangan sesuai SKKNI TIK seperti diatur BNSP.
“Salah satu hal-hal mendasar mengamankan sistem TIK tetap harus kita laksanakan, misalnya seperti kata Pak Ashwin Sasongko dari LIPI (anggota dewan TIK Nasional), teknisnya adalah pengaturan .id bagi pemerintah,” ucapnya. Demikianlah adanya, forum bentukan Diskominfo Jabar aktif memberikan
masukan sekaligus mencari solusi demi kebaikan bersama masyarakat Jabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar